Foto Bersama – Tim Sosialisasi BPJS Ketenakerjaan bersama Sivitas Akademika Universitas Mahendradatta
SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN DI KAMPUS UNMAR
Universitas Mahendradatta kampus swasta tertua di Bali yang beralamat di Jalan Ken Arok Denpasar ini jalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial,sebelum sosialisasi berlangsung panitia sebelumnya telah melaksanakan audiensi dengan pimpinan kantor wilayah Bali – Nusa Tenggara – Papua (Bali – Nuspa) di Kantor BPJS Kanwil Bali – Nuspa.”Program – program yang kami miliki seperti Program Kecelakaan Kerja,Jaminan Hari Tua (JHT),Program Pensiun dan Jaminan Kematian sampai saat ini masih kurang sosialisasi sehingga masih banyak tenaga kerja baik tenaga kerja formal maupun informal belum mengetahui manfaat dari program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan saat itu.Sebagai tindaklanjut dari audiensi tersebut UNMAR mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh dosen dan staf Universitas Mahendradatta agar lebih mengetahui manfaat dari program – program asuransi sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Kedepannya kami berharap akan terjalin kerjasama yang baik antara Universitas Mahendradatta dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,khususnya dalam hal sosialisasi kepada masyarakat pekerja baik formal maupun informal terkait pentingnya asuransi sosial ketenagakerjaan.Sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi UNMAR memiliki tugas sebagai penyelenggara Tri Darma Perguruan Tinggi yakni pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Kerjasama dapat kita lakukan pada pelaksanaan Tri Darma khususnya pada darma ketiga yakni Pengabdian pada masyarakat.Disini kita bisa bersinergi dalam hal sosialisasi tentang manfaat program – program asuransi sosial ketenagakerjaan,sehingga akan semakin banyak tenaga kerja baik formal maupun informal bisa mendapatkan informasi tentang manfaat asuransi sosial ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja” ungkap I Wayan Sutrisna,S.Sos,M.Si selaku Ketua Panitia