KASUS SABER PUNGLI, MOMENTUM BALI MEREVISI PERDA DESA PEKRAMAN TAHUN 2003

SINERGI – Senator DPD RI, Dr. Arya Wedakarna, Jero Bendesa Agung MUDP Bali, Saber Pungli Polda Bali, Kejaksaan, MMDP, Tokoh Desa Adat, Tokoh Adat dari seluruh Bali di acara FGD Unmar di Gedung DPD RI

KAUM AKADEMISI BAHASA SOLUSI DESA ADAT DI FGD HUKUM UNMAR 

Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD ) dengan tema Saber Pungli dan Eksistensi Desa Adat di Gedung DPD RI Niti Mandala Renon. Tampak hadir sejumlah narasumber yakni : Jero Putu Upadesa ( Bendesa Agung  MUDP Bali ), Kompol Gusti Ngurah Astawa SH, MH ( Saber Pungli Polda Bali ) dan Nyoman Kantun, SH, MH ( Dosen FH Universitas Mahendradatta ). Selain hadir MUDP se-Bali, juga hadir pihak kejaksaan, anggota Asosiasi Profesi Hukum Indonesia ( APHI ) serta  hampir seratusan undangan dari kalangan akademisi. Dalam acara FGD itu dibahas sejumlah hal terutama eksistensi Desa Adat terkait dengan adanya kekhawatiran sejumlah Bendesa Adat dengan adanya isu Saber Pungli yang akan menyasar Perarem dan Awig _ Awig terkait dengan sejumlah hal administrasi keuangan. Sebagaimana disampaikan oleh Nyoman Kantun, SH, MH ( Pemateri dari FH Unmar ) yang menyatakan bahwa eksistensi Saber Pungli yang dipayungi oleh Perpres 87 Tahun 2016 haruslah disikapi bijaksana oleh seluruh komponen di Bali, termasuk juga perlunya ada kreatifitas dari desa adat untuk memperbaiki dan menata kembali kebijakan publik di desa adat melalui mekanisme yang benar dan trasparan. Hal senada juga disampaikan oleh Ni Ketut Wiratny, SH, MH ( Dekan Fakultas Unmar ) yang menyatakan bahwa untuk jangka pendek diperlukan solusi cepat untuk mengatasi kegalauan 1493 Desa Adat di Bali yang kini khawatir untuk dikriminalisasi akibat kesalahpahaman menginterprestasikan aturan dan produk hukum. “ FGD Unmar merekomendasikan dua hal yakni untuk jangka pendek diperlukan MOU antara Pemrov Bali, Polda Bali, Kejaksaan dan MUDP terkait dengan batas batas Saber Pungli. Alasan historis dan sosio kultur di desa tertentu penting menjadi pertimbangan aparat. MOU ini adalah solusi jangka pendek agar masyarakat adat tenang termasuk hak hak desa adat dalam mengatur data terkait kependudukan pendatang dan juga kebijakan KIPEM. Harus dicarikan solusi agar tidak melanggar UU diatasnya termasuk menjaga eksistensi Pasal 18 B UUD 1945 yang melindungi desa adat. Dan jangka panjangnya, masyarakat Bali harus mendorong Revisi Perda Desa Pekraman Tahun 2003 yang kini sudah tidak update lagi, apalagi sudah ada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini harus disesuaikan dan kita harapkan segera dituntaskan. Bahkan Fakultas Hukum Unmar berpendapat bahwa Desa Pekraman harus dikembalikan ke Desa Adat dan masih mengadopsi Perda  Desa Adat 1986. Karena Perda 2001 dan 2003 ini sangat banyak menimbulkan masalah. Dan tugas akademisi untuk membantu mengkaji baik lewat Drafting Perda pasal perpasal atau dengan Naskah Akademiknya. Ini perlu pengaruh politik jelasnya. “ungkap Wiratny. Uniknya dalam FGD Unmar itu, sejumlah Bendesa Adat menyatakan tidak merasa terganggu dengan Saber Pungli dan tetap menjalankan kewajiban kependudukan, iuran dan dana punia bagi warganya. Selain itu mengemuka  adanya inisiatif dari Desa Pekraman di Denpasar baik melalui Majelis untuk menyempurnakan aturan aturan dan sosialisasi kebijakan di Denpasar untuk membantu menyelamatkan eksistensi desa adat tanpa harus berbenturan dengan hukum positif. Rencananya Rekomendasi ini akan diserahkan FH Unmar ke Presiden, Kapolri, Jasa Agung, dan Menteri Dalam Negeri untuk dapat didorong dengan kebijakan dana solusi permanen ( humas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *