PERADI – Penutupan Pelatihan Advokat Peradi Angkatan IV Di Auditorium Shri Wedastera Suyasa Kampus Pusat Unmar
MEMBLUDAK, PERADI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MAHENDRADATTA
Satu lagi target 60 Tahun Emas Universitas Mahendradatta Bali tercapai, yakni dengan berhasil digelarnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ). Profesi Advokat semakin digemari karena profesi ini dinilai mempunyai kedudukan sosial yang istimewa. Para Advokat dianggap sebagai profesi dibidang hukum yang memiliki peran penting bagi pencari keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang ingin diangkat menjadi advokat wajib memiliki pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus Advokat (PKPA). Pendidikan Khusus profesi Advokat membekali peserta didik dengan kompetensi profesi (pengetahuan, keterampilan, filososofi dan etika profesi). Diharapkan, pendidikan ini dapat menghantarkan calon-calon advokat menjadi advokat yang profesional dengan kompetensi yang sangat memadai, memiliki kepribadian dan etika profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan hukum. Bekerjasama dengan Peradi Pusat, Unmar mampu memenuhi target pelatihan PKPA dengan jumlah 46 peserta dari berbagai latar belakang profesi bersarjana Hukum. Pelatihan PKPA. Lama pendidikan kurang lebih dua bulan atau 13 kali tatap muka dan pelatihan resmi ditutup oleh Putu Suta Sadnyana,SH,MH ( Ketua DPC Peradi Denpasar ) bertempat di auditorium Shri Wedastera Suyasa Kampus Pusat Unmar. Tampak hadir I Wayan Wisadnya,SH,MH ( Wakil Rektor I Unmar ), Ni Ketut Wiratny,SH,M.H (Dekan FH Unmar) dan IGA Komala Sari,SH,MH ( Dosen FH Unmar), Anak Agung Sagung Poetri Paraniti ( Ketua Panitia PKPA IV/2016 ). “ Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) adalah pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat. Tujuannya Mempersiapkan calon advokat dengan kompetensi profesi advokat, sehingga para advokat dapat mengembangkan Profesinya dengan baik. Syarat yang bisa mengikuti pendidikan adalah lulusan S1 Hukum atau S2 Hukum. Dan dengan ikut PKPA ini, maka peserta didik akan bisa mendapatkan Sertifikat yang akan dijadikan pintu masuk untuk menjadi calon pengacara ( Advokat ). “ ungkap Anak Agung Sagung Poetri Paraniti ( Ketua Panitia PKPA IV/2016 ).