STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MANDIRI DAN MENYISIATI PERDA 3 TAHUN 2017

Seminar : Peserta Seminar sedang mendengarkan Narasumber dalam Seminar Optimilisasi Kelola dan Daya Saing LPD di Kantor DPD Provinsi Bali

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MAHENDRADATTA ADAKAN SEMINAR LPD

Produktifitas bisnis Pariwisata Budaya di Bali memicu pergerakan ekonomi di bidang perdagangan, sector pertanian, hingga beragam pekerjaaan bidang jasa. Keberadaan, keberlangsungan dan keberlanjutan perekonomian bali untuk selanjutnya terus menerus bergantung pada hal yang berkaitan dengan kebudayaan, sebab bali memang hanya mempunyai sebagian kecil sumberdaya alam yang dapat dikelola. Dibali terdapat lembaga keuangan yang dinamakan dengan LPD ( Lembaga Perkreditan Desa ) adalah suatu lembaga keuangan desa yang mempunyai kemampuan untuk menunjang terwujudnya Pancakreta dan Tancayadnya serta dimiliki oleh Desa Pakraman yang bertempat di wilayah Desa Pekraman. Desa Pekraman itu sendiri merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata karma pergaulan hidup masyarakat umat hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri LPD akan dikelola berdasarkan sistem tata kelola yang Formal, Terarah, Terstruktur , Terukur dan Sistematis. Saat ini LPD di bali menggunakan PERDA No. 3 Tahun 2017 tentang LPD sebagai Payung Hukum Operasional, Walau UU LKM No.1 tahun 2013 sudah berlaku namun tidak mampu mengakomodir kekhususan dari LPD itu sendiri. Lembaga Perkreditan Desa sangat memiliki tujuan sebagai Penopang Perekonomian Desa, diluar itu Lembaga Perkreditan Desa ini juga tunduk pada hukum adat yang dibali, sehingga pengaturan tentang LPD ini wajib terdapat dalam Awig-Awig pada masing-masing Desa Pakraman. Pada kesempatan ini Fakultas Ekonomu Universitas Mahendradatta melaksanakan seminar dengan Tema “ Optimilisasi kelola dan daya saing Lembaga Perkreditan Desa di Bali Pasca Perda No. 3 tahun 2017 “ bertempat di Aula Pancasila Kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali serta turut Mengundang Lembaga Perkreditan Desa Se-Kota Denpasar, Lembaga Perkreditan Desa Se-Kabupaten Badung, SMK Denpasar & Badung dengan Narasumber I Ketut Madra, SH,MM ( Ketua LPD Desa Adat Kedonganan ), Dr. I Gde Made Sadguna,SE,MBA ( PT. Samas ), dan Komang Agus Rudi Indra Laksmana ( Dosen Universitas Mahendradatta ). “Kita harus membuat Strategi pengembangan Lembaga Keuangan Mandiri Lembaga Perkreditn Desa dan cara untuk menyiasati perkembangan PERDA NO.3 Tahun 2017 serta pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang Lembaga Keuangan Mandiri daerah yang berdasar pada Kearifan Budaya Lokal,Ungkap Dekan Fakultas Ekonomi”. Lembaga Perkreditan Desa sangatlah memberikan harapan untuk kemajuan Perekonomian Desa di Bali tetapi tetap melestarikan Budaya Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *