PESERTA PKPA LEBIHI TARGET, LULUSAN PKPA UNMAR MAYORITAS LULUS TEST PENGACARA

SEMINAR – Anggota MPR RI, Ketua DPC Peradi Denpasar, Narasumber dan Kesbanglinmaspol, Polda Bali dan Peserta PKPA Peradi di Kampus Mahendradatta 

SEMINAR PERPPU NO.2/2017 DI PENUTUPAN PENDIDIKAN ADVOKAT UNMAR 

Sejak dikeluarkannya Perpu No. 2 Tahun 2017 yang difokuskan pada organisasi massa anti Pancasila oleh Presiden Joko Widodo, pro dan kontra mewarnai media sosial kita. Hampir setiap group di WA memposting tulisan pendek berupa analisis tentang keberadaan Perpu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk memudahkan mengingat, maka Perpu ini kemudian secara singkat dikenal dengan Perpu Ormas Anti Pancasila. Konteks lahirnya Perpu yaitu kegentingan nasional akan berkembangnya paham radikalisme yang justru disebarluaskan oleh sejumlah ormas. Jadi secara sederhana Perpu ini ditujukan untuk mempertahankan rumah kita bernama Indonesia dimana segala keberagaman diakui dan dilindungi. Sejalan dengan hal tersebut, Universitas Mahendradatta menggelar Seminar dengan tema “ Seminar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) Dari Sudut Pandang Nasionalisme Indonesia “. Menghadirkan Narasumber Senator DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III yang sekaligus Pembina Yayasan Universitas Mahendradatta, AKBP. Ketut Suradnya, SS.,M.Si ( Kabag Bin ops Direktorat Binmas polda bali dan PS. Wadir Binmas Polda Bali ), AA Ngurah Agung Wira Bima W, ST, M.Si ( Dosen FISIP Univ. Mahendradatta / Penulis Buku Jalan Panjang Pembubaran Ormas Tinjauan Politik dan Hukum ), Drs. Ketut Kuta, M.Si ( Kesbangpollinmas Provinsi Bali ) bersama dengan mahasiswa dan para dosen civitas akademika Universitas Mahendradatta. Dalam pemaparannya Senator RI, menyampaikan apresiasi terhadap pemerintahan Joko Widodo yang dengan tegas menerbitkan Perppu tentang pengaturan ormas yang menyasar pada ormas anti Pancasila. “ Kita secara tegas mendukung diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini, pengaturan ormas yang bertentangan dengan Pancasila perlu ada ketegasan “, ungkap Dr. Arya Wedakarna. Narasumber lain, yakni Polda Bali menyampaikan dalam kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan – kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat. ” Dengan keluarnya perppu ini merupakan spirit untuk merawat kebhinekaan dan kebangsaan serta menjaga toleransi dan hak – hak sipil masyarakat yang selama ini dirusak oleh sejumlah kelompok radikal – intoleran “ ungkap AKBP Ketut Suradnya. Penulis buku Jalan Panjang Pembubaran Ormas Tinjauan Politik dan Hukum pun dibahas dan dibedah dalam seminar, disampaikan bahwa” Terdapat solusi yang ditawarkan dalam mengatur keberadaan ormas di Indonesia adalah melakukan amandemen UUD 1945 dengan menambahkan kewenangan pada lembaga MK yang bukan saja diberikan kewenangan untuk membubarkan Partai Politik tetapi diberikan pula kewenangan untuk membubarkan ormas yang berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara “ ungkap A.A. Ngurah Bima. Disela – sela pemaparan oleh para narasumber juga diisi dengan tanya jawab oleh para peserta. Panitia acara sangat menyambut baik terkait dengan pembahasan dan isu yang sedang hangat diangkat dalam seminar dan berharap agar segala pandangan yang ada dapat diperhatikan dan kami sangat mendukung segala program dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan perppu ini akan menjadi benteng bagi Pancasila. Acara seminar ini juga serangkaian dengan penutupan Pendidikan Advokat Unmar Tahun 2017. “ ungkap Gusti Kade Komala Sari, SH, MH ( Ketua Panitia Acara Seminar ). Dalam kesempatan tersebut Ketua DPC Peradi Denpasar menyampaikan bahwa sebagian besar dari peserta yang mengikuti pelatihan lulus sebagai pengacara, dan dari Sekretaris Program Pascasarjana juga menyampaikan beberapa hal termasuk dengan pembukaan gelombang II program pascasarjana yang akan dimulai pada tanggal 12 Agustus 2017. ( Humas )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *